Mengenal Hari Oeang Republik Indonesia

Mengenal Hari Oeang Republik IndonesiaMengenal Hari Oeang – Sadarkah Sobat Valid? Hari ini pada 30 Oktober setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Keuangan Nasional loh! Singkatnya, Indonesia memperingati merdekanya mata uang Indonesia, yakni Rupiah dari tangan roulette online wheel dan kekangan para penjajah di Nusantara.

Namun, Sobat Valid mesti tahu perjalanan rupiah yang biasa dipergunakan sebagai alat jual-beli saat ini melalui tahapan yang panjang. Masih belum tahu sejarahnya? Tenang, Validnews sudah merangkum bagaimana sejarah uang rupiah bisa tercipta hingga bisa diedarkan pertama kali di tanah air.

Menurut catatan dalam buku ‘Sejarah Bank Indonesia Periode I (1945-1959)’, meski sudah mengumandangkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi beberapa masalah domestik. Pertama, datangnya tentara sekutu untuk menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang karena kekosongan kekuasaan di Indonesia akibat kekalahan Jepang.

Kedua, perundingan-perundingan dengan Belanda yang merugikan Indonesia. Yang pada akhirnya, membuat Belanda datang dan membonceng sekutunya di akhir September 1945 dengan tujuan untuk menguasai kembali negara jajahannya, dalam hal ini Indonesia.

Kondisi ini berdampak pada pemberlakuan tiga mata uang kolektif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia (RI), yakni uang De Javasche Bank, uang Hindia-Belanda dan uang Jepang. Hal ini terlapor dalam majalah ‘Rupiah Menelusuri Tantangan Jaman Peringatan Oeang Republik Indonesia (ORI) 50 Tahun (1946-1996)’.

Adapun Kementerian Keuangan muncul sebagai salah satu dari 12 lembaga pemerintahan yang lahir pada 19 Agustus 1945, pasca Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UU Dasar Negara. Saat itu, Menkeu A.A Maramis mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting yang disahkan pada 29 September 1945.

Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Setelah dekrit itu terbit, berakhirlah masa ‘Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein’ atau Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan. Hal ini juga menandai mulainya babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.

Setelahnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI yang menetapkan, bahwa uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian, Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia-Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) keluaran tahun 1942.

Mengenal Hari Oeang

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk ‘Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas RI’ pada 7 November 1945.

Panitia pencetakan uang tersebut diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI), beranggotakan Kemenkeu yaitu H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen, dan E. Kusnadi; Kementerian Penerangan M. Tabrani; BRI S. Sugiono; dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Mencetak ORI Pertama
Tim Serikat Buruh Percetakan G. Kolff di Jakarta selaku tim pencari data, mencari percetakan dengan teknologi yang relatif modern di Jakarta dengan mengusulkan G. Kolff di Jakarta dan percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) di Malang, sebagai calon percetakan yang memenuhi persyaratan.

Sebagai pembuat desain dan bahan-bahan induk (master) berupa negatif kaca dipercayakan kepada percetakan Balai Pustaka Jakarta. Kerja yang rumit ini dilakukan oleh Bunyamin Suryohardjo, sedangkan pelukis pertama Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah Abdulsalam dan Soerono.

Proses pencetakan berupa cetak offset dilakukan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Penerangan. Upaya pencetakan mata uang pertama Nusantara ini terekam jelas dalam buku ‘Bank Indonesia dalam Perjalanan Pembangunan Ekonomi Indonesia 1953-2003’

Akhirnya, pada Januari 1946, proses pencetakan ORI dikerjakan setiap hari, mulai pukul 07.00 sampai 22.00 WIB. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta ini mesti dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Sebagai konteks, Belanda bersama sekutunya menyerbu dan makin gencar menyerang pemerintah di Jakarta, sehingga pusat pemerintah Indonesia berpindah ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Hal ini mengakibatkan Indonesia terpecah menjadi dua wilayah, yaitu wilayah yang dikuasai pemerintah Indonesia dan Belanda.

Wilayah Belanda berada di bawah administrasi NICA yang membentuk negara-negara bagian yang tergabung dalam Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal, atau lebih dikenal dengan negara boneka bentukan Belanda.